Rusaknya Akhlak, Akar Masalah Korupsi
Lebih dari tiga abad silam,
Indonesia sibuk melawan penjajahan yang dilakukan bangsa barat yang
hendak menguasai tanah zamrud khatulistiwa. Namun 70 tahun setelah berhasil
merebut kemerdekaannya, Indonesia justru harus berperang melawan korupsi yang
dilakukan oleh bangsanya sendiri. Maraknya kasus korupsi yang ditangani KPK
dalam sepuluh tahun terakhir seolah menjadi cermin melemahnya moral bangsa.
Kasus korupsi tidak hanya terjadi
diranah politik, seperti yang banyak diberitakan berbagai media massa. Kasus
perampokan yang dilakukan oleh kaum intelektual berdasi ini juga merambah pada
sektor pendidikan. Sungguh ironi memang, ketika moral bangsa yang kian
memburuk, pendidikan yang diandalkan untuk memerangi penyakit moral malah
menjadi ladang empuk bagi para pengemban amanah yang tidak amanah untuk
memperkaya diri dengan cara instan tanpa memikirkan akibat selanjutnya.
Catatan Satu
Dasawarsa ICW (Indonesia Corruption Wacth)
Dikutip dari situs www.antikorupsi.org , berdasarkan hasil pemantauan ICW diketahui
dalam kurun waktu 2003-2013, penegak hukum (kepolisian, kejaksaan dan KPK)
berhasil menindak kasus korupsi pendidikan sebanyak 296 kasus dengan jumlah
tersangka 479 orang dan indikasi merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 690,0
miliar.
Dilihat dari objek korupsi, DAK
(Dana Alokasi Khusus) merupakan dana pendidikan yang paling sering dikorupsi
dengan jumlah 84 kasus dan merugikan Negara terbesar hingga 265,1
miliar. BOS (Bantuan Oprasional Sekolah) menjadi kasus terbanyak kedua dengan jumlah
kasus 48. Korupsi terkait sarpars PT jumlahnya 9, namun merugikan Negara hingga
Rp. 57,7 miliar. Modus yang palig sering digunakan dalam 106 kasus yaitu
penggelapan. Hampir 50% dari kasus korupsi yang terjadi pada DAK dan BOS
bermodus penggelapan karena merupakan dana yang mudah diselewengkan.
Dinas pendidikan merupakan tempat
terjadinya kasus korupsi paling banyak dengan 151 kasus dan indikasi kerugian
Negara sebanyak Rp. 365,5 miliar. Selanjutnya disusul oleh lembaga seperti
kemendikbud dan perguruan tinggi yang menjadi tempat paling banyak dikorupsi.
Meski jumlah kasus korupsi yang terjadi kemendikbud dan perguruan tinggi tidak
begitu banyak secara kuantitas, namun mengakibatkan kerugian Negara sebanyak
Rp. 397,1 miliar.
Disektor ini, Jawa Barat merupakan
provinsi paling banyak terjadi korupsi yaitu 33 kasus, namun bukan paling
banyak merugikan Negara yaitu Rp. 22,7 miliar. Justru provinsi Banten yang
paling banyak merugikan keuangan Negara hingga Rp. 209,0 miliar .
“Masih maraknya korupsi sektor pendidikan
adalah masih minimnya penerapan perbaikan tata kelola, yaitu transparansi,
partisipasi dan akuntabilitas”, ujar pihak ICW yang diwakilkan Tari selaku
divisi monitoring pelayanan public.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar