squad

squad

Kamis, 02 April 2015





Rusaknya Akhlak, Akar Masalah Korupsi

      Lebih dari tiga abad silam, Indonesia sibuk melawan penjajahan yang dilakukan bangsa barat  yang hendak menguasai tanah zamrud khatulistiwa. Namun 70 tahun setelah berhasil merebut kemerdekaannya, Indonesia justru harus berperang melawan korupsi yang dilakukan oleh bangsanya sendiri. Maraknya kasus korupsi yang ditangani KPK dalam sepuluh tahun terakhir seolah menjadi cermin melemahnya moral bangsa.
Kasus korupsi tidak hanya terjadi diranah politik, seperti yang banyak diberitakan berbagai media massa. Kasus perampokan yang dilakukan oleh kaum intelektual berdasi ini juga merambah pada sektor pendidikan. Sungguh ironi memang, ketika moral bangsa yang kian memburuk, pendidikan yang diandalkan untuk memerangi penyakit moral malah menjadi ladang empuk bagi para pengemban amanah yang tidak amanah untuk memperkaya diri dengan cara instan tanpa memikirkan akibat selanjutnya.
Catatan Satu Dasawarsa ICW (Indonesia Corruption Wacth)
Dikutip dari situs www.antikorupsi.org , berdasarkan hasil pemantauan  ICW diketahui dalam kurun waktu 2003-2013, penegak hukum (kepolisian, kejaksaan dan KPK) berhasil menindak kasus korupsi pendidikan sebanyak 296 kasus dengan jumlah tersangka 479 orang dan indikasi merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 690,0 miliar.
Dilihat dari objek korupsi, DAK (Dana Alokasi Khusus) merupakan dana pendidikan yang paling sering dikorupsi dengan jumlah 84 kasus dan  merugikan Negara terbesar hingga 265,1 miliar. BOS (Bantuan Oprasional Sekolah) menjadi kasus terbanyak kedua dengan jumlah kasus 48. Korupsi terkait sarpars PT jumlahnya 9, namun merugikan Negara hingga Rp. 57,7 miliar. Modus yang palig sering digunakan dalam 106 kasus yaitu penggelapan. Hampir 50% dari kasus korupsi yang terjadi pada DAK dan BOS bermodus penggelapan karena merupakan dana yang mudah diselewengkan.
Dinas pendidikan merupakan tempat terjadinya kasus korupsi paling banyak dengan 151 kasus dan indikasi kerugian Negara sebanyak Rp. 365,5 miliar. Selanjutnya disusul oleh lembaga seperti kemendikbud dan perguruan tinggi yang menjadi tempat paling banyak dikorupsi. Meski jumlah kasus korupsi yang terjadi kemendikbud dan perguruan tinggi tidak begitu banyak secara kuantitas, namun mengakibatkan kerugian Negara sebanyak Rp. 397,1 miliar.
Disektor ini, Jawa Barat merupakan provinsi paling banyak terjadi korupsi yaitu 33 kasus, namun bukan paling banyak merugikan Negara yaitu Rp. 22,7 miliar. Justru provinsi Banten yang paling banyak merugikan keuangan Negara hingga Rp. 209,0 miliar .
“Masih maraknya korupsi sektor pendidikan adalah masih minimnya penerapan perbaikan tata kelola, yaitu transparansi, partisipasi dan akuntabilitas”, ujar pihak ICW yang diwakilkan Tari selaku divisi monitoring pelayanan public.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar